بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين والصلاة والسلام على سيد الانبياء والمرسلين وعلى اله واصحابه اجمعين اما بعد
1 . MUKALLAF
Orang mukallaf ialah orang muslim yang dikenai kewajiban untuk menjalankan perintah dan menjauhi larangan agama, karena telah dewasa dan berakal (akil balik) serta telah mendengar seruan agama
2. HUKUM HUKUM ISLAM
Hukum Islam yang biasa juga disebut hukum syara' terbagi menjadi 5:
1. Wajib
Yaitu perintah yang harus dikerjakan. Jika dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan berdosa.
Wajib atau fardlu itu dibagi menjadi dua bagian :
1) Wajib Ain
Yaitu perintah yang harus dikerjakan oleh setiap orang yang mukallaf.
Seperti Shalat yang lima waktu Puasa Bulan Ramadlan dan sebagainya
2) Wajib Kifayah
Yaitu suatu perintah yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan oleh sebagian dari orang-orang mukallaf.
Dan berdosalah seluruhnya jika tidak seorangpun dari mereka yang mengerjakannya, contohnya seperti menyalatkan jenazah atau mayit dan menguburkannya
2. SUNNAH
Yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa. Sunnah dibagi menjadi dua :
1) Sunnah Muakkad
Ya itu sunnah yang sangat dianjurkan mengerjakannya seperti salat tarawih salat idul Fitri salat idul Adlha dan sebagainya.
2) Sunnah Ghoiru Muakkad
Yaitu sunnah biasa
3. HARAM
Yaitu suatu perkara yang apabila ditinggalkan mendapat pahala dan jika dikerjakan mendapat dosa. Contohnya seperti meninggalkan salah satu dari kewajiban agama berzina berlaku syirik, mencuri, membunuh orang tanpa alasan yang sah meminum minuman yang memabukkan berdusta, mendurhakai orang tua dan sebagainya.
4. MAKRUH
Yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak berdosa dan apabila ditinggalkan mendapat pahala. Seperti makan petai bawang mentah dan sebagainya.
5. MUBAH
Ya itu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak mendapat pahala dan tidak berdosa, dan jika ditinggalkan juga tidak berdosa dan tidak mendapat pahala. Jelasnya boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan. Seperti makan, minum, tidur, kegiatan rutin yang tidak diperintah dan tidak dilarang oleh Agama dan sebagainya.
TENTANG SYARAT, RUKUN, SAH DAN BATAL
a. SYARAT
Iyalah sesuatu yang perlu dan harus ada sebelum mengerjakan sesuatu. Kalau syarat-syarat sesuatu tidak sempurna maka pekerjaan itu tidak sah.
b. RUKUN
Iyalah sesuatu yang harus dikerjakan dalam suatu pekerjaan rukun di sini berarti bagian yang pokok, seperti membaca surat al-fatihah dalam salat merupakan pokok dan bagian salat. Tegasnya, Sholat tanpa surat Al-Fatihah tidak sah. jadi, salat dengan surat al-fatihah tidak dapat dipisah-pisahkan
c. SAH
Artinya cukup syarat dan rukunnya dan betul
d. BATAL
Artinya, tidak cukup syarat rukunnya, atau tidak betul. Jadi, apabila sesuatu pekerjaan atau perkara yang tidak memenuhi syarat rukunnya berarti perkara itu tidak sah atau dianggap batal.
RUKUN ISLAM
Rukun Islam ada 5, yaitu:
1. Mengucapkan dua kalimat syahadat; artinya mengaku tidak ada Tuhan yang wajib disembah, melainkan Allôh subhanahu Wa Ta'ala dan mengakui bahwa Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam adalah utusan Allôh
2. Mengerjakan salat lima waktu sehari semalam.
3. Mengeluarkan Zakat.
4. Berpuasa dalam bulan Ramadlan.
5. Menunaikan Ibadah Haji bagi yang mampu.
1. DUA KALIMAT SYAHADAT
Dua kalimat syahadat ialah: dua perkataan pengakuan yang diucapkan dengan lisan dan dibenarkan oleh hati untuk menjadikan diri orang Islam.
Lafazd Kalimah Syahadat:
اَشْهَدُ اَنْ لَّا اِلٰهَ اِلَّا اللّٰهُ وَاَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا رَّسُوْلُ اللّٰهِ
ASYHADU ALLA ILAHA ILLALLAH WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAR RASULULLAH
"Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan melainkan Allah dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah"
Jika seorang yang bukan Islam membaca dua Kalimat Syahadat dengan sungguh-sungguh, yakni membenarkan dengan hati apa yang diucapkan, serta mengerti apa yang diucapkan, maka masuklah ia ke dalam Agama Islam, dan wajiblah ia mengerjakan rukun Islam yang lima.
a. SYAHADAT TAUHID = artinya menyaksikan keesaan Allah.
b. SYAHADAT RASUL = artinya menyaksikan dan mengakui kerasulan Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam
Bagi orang yang akan masuk agama Islam dua kalimat syahadat ini harus diucapkan bersama-sama (berturut-turut) tidak boleh dipisah-pisahkan.
KETERANGAN
Orang-orang yang hendak menjadi muslim atau mukmin, pertama ia harus mengucapkan dua kalimat syahadat dengan paham maknanya.
Orang yang tidak dapat mengucapkan dengan lisan karena bisu atau udzur lainnya atau Karena ajal telah mendahuluinya padahal hatinya sudah beriman, mereka itu mukmin di hadapan Allah dan akan selamat kelak di hari kemudian. Tetapi orang yang tidak mau mengucapkannya maka mereka tetap dihukumi kafir
Adapun arti Islam ialah tunduk menyerahkan diri kepada Allah dengan ikhlas
Iman dan Islam tidak dapat dipisah-pisahkan satu sama lain dan sukar pula untuk dibedakan, karena seseorang tidak dapat dikatakan mukmin jika tidak menyerahkan diri dan menjunjung tinggi apa yang telah disampaikan oleh Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam begitu juga ia tidak akan menyerahkan diri dan menjunjung tinggi jika ia tidak beriman. Karena itu setiap mukmin tentu muslim dan setiap Muslim tentu Mukmin.
Agar lebih jelas tentang arti iman dan Islam, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
Mengikrarkan dengan lidah tentang adanya Allah, dan hatinya membenarkan apa yang diikrarkan oleh lidah, kemudian anggota badannya melaksanakan perintah-perintah Allôh dan menjauhi larangan-larangan-Nya.
THOHAROH (BERSUCI)
A. ARTI THAHARAH
Thoharoh artinya bersuci. Thoharoh menurut Syara' ialah bersuci dari hadas dan najis.
Bersuci ada dua bagian:
1. Bersuci dari hadas ialah dengan mengerjakan udlu, mandi dan tayamum.
2. Bersuci dari najis ialah menghilangkan najis yang ada di badan tempat dan pakaian.
MACAM-MACAM AIR
Air yang dapat dipakai bersuci ialah air yang bersih (suci dan mensucikan) yaitu Air yang turun dari langit atau keluar dari bumi yang belum dipakai untuk bersuci.
Air yang suci dan mensucikan ialah
1. Air hujan. 2. Air sumur. 3. Air laut. 4. Air sungai. 5. Air salju. 6. Air Sumberan / Air telaga. 7. Air embun.
Pembagian air
Ditinjau dari segi hukumnya air itu dapat dibagi 4 bagian.
a. Air suci dan mensucikan
Yaitu air mutlak, artinya air yang masih murni dapat digunakan untuk bersuci dan tidak makruh (air mutlak artinya air yang sewajarnya).
b. Air suci dan dapat mensucikan, tetapi makruh digunakan
Yaitu Air musyammas (air yang dipanaskan dengan matahari) di tempat logam yang bukan emas.
c. Air suci tetapi tidak dapat mensucikan
Seperti air musta'mal (air yang telah dipergunakan bersuci untuk menghilangkan hadats atau najis walaupun tidak berubah warna, bau atau rasanya.
d. Air mutanajjis
Yaitu Air yang kena najis (kemasukan najis, sedang jumlahnya kurang dari dua kulah maka air yang semacam ini tidak suci dan tidak dapat mensucikan. Jika lebih dari dua kulah dan tidak berubah sifatnya ketik maka sah untuk bersuci.
Ukuran dua kulah sama dengan 217 liter, jika berbentuk bak, maka besarnya = panjang 62,4 cm, lebar 62,4 cm, dan dalam/tinggi 62,4 cm, atau melebihinya.
PERINGATAN!
Ada satu macam air lagi yang suci dan mensucikan tetapi haram memakainya, yaitu Air yang diperoleh dari gosok/mencuri, mengambil tanpa izin
MACAM-MACAM NAJIS
Najis ialah suatu benda yang kotor menurut syara', misalnya:
1. Bangkai, kecuali manusia ikan dan belalang, 2. Darah, 3. Nanah, 4. Segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur, 5. Anjing dan babi, 6. Minuman keras seperti Arak dan sebagainya, 7. Bagian anggota badan binatang yang terpisah karena dipotong dan sebagainya selagi masih hidup.
Pembagian najis
Najis itu dapat dibagi tiga bagian:
a. Najis mugholadhoh (berat)
Iyalah najis anjing dan babi serta seluruh keturunannya.
b. Najis mukhaffafah (ringan)
Iyalah air kencing bayi laki-laki yang belum berumur 2 tahun dan belum pernah makan sesuatu kecuali air susu ibunya
c. Najis mutawassithoh (sedang)
Iyalah semua najis selain dari najis mugholadoh dan mukhaffafah seperti segala sesuatu yang keluar dari kubur dan kubur manusia dan binatang (kotoran) kecuali air mani, benda cair yang memabukkan susu hewan yang tidak halal dimakan nanah, darah, bangkai termasuk juga tulang dan bulunya kecuali bangkai manusia, ikan dan belalang.