٢٢. عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْخَمْرِ تُتَّخَذُ خَلًّا ؟ قَالَ : (لَا)
أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ وَالتِّرْمِذِيُّ وَقَالَ حَسَنٌ صَحِيحٌ
Hadits No. 22
Anas Ibnu Malik Radliyallôhu 'anhu berkata: Rasulullôh Shallallôhu 'alaihi wa Sallam pernah ditanya tentang khamar (minuman memabukkan) yang dijadikan cuka. Beliau bersabda: "Tidak boleh."
Riwayat Muslim dan Tirmidzi. Menurut Tirmidzi hadits ini hasan dan shahih.
Ma'na Hadits
Rasulullôh SAW telah mengatakan kalimat-kalimat yang kemudian diabadikan oleh sejarah. Semuanya merupakan nasihat dan ibrah (pelajaran). Baginda Nabi SAW pernah ditanya mengenai hukum pembuatan cuka yang dibuat dari khamar. Baginda Nabi memberikan jawaban bahwa hal itu tidak boleh dilakukan. Para Ulama mentakwil ma'na hadits ini dengan mengemukakan pendapat masing-masing, seperti yang akan dijelaskan dalam fiqh hadits berikut.
Fiqh Hadits
1. Tidak boleh membuat cuka dari khamar. Khamar tidak menjadi suci dengan dijadikan cuka melalui proses yang dilakukan. Inilah pendapat madzhab Imam As-Syafi'i dan Imam Ahmad karena ada hadits yang menyuruh menumpahkan khamar. Oleh itu, tidak menumpahkan khamar dan memprosesnya menjadi cuka adalah perbuatan durhaka yang tidak akan menjadikan suci cuka itu.
2. Khamar menjadi suci dengan memprosesnya menjadi cuka. Ini adalah pendapat yang masyhur di kalangan madzhab Imam Malik dan madzhab Imam Abu Hanifah, karena khamar telah berubah menjadi sesuatu yang bermanfaat.
3. Ulama telah sepakat bahwa khamar apabila berubah menjadi cuka dengan sendirinya maka ia menjadi suci.
٢٣. وَعَنْهُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : لَمَّا كَانَ يَوْمُ خَيْبَرَ أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَبَا طَلْحَةَ فَنَادَى إنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يَنْهَيَانِكُمْ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ فَإِنَّهَا رِجْسٌ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Hadits No. 23
Darinya (Anas Ibnu Malik ra.) dia berkata: "Ketika hari perang Khaibar Rasulullôh Shallallôhu 'alaihi wa Sallam memerintahkan Abu Thalhah, kemudian beliau berseru: "Sesungguhnya Allôh dan Rasul-Nya melarang kamu sekalian memakan daging keledai peliharaan (bukan keledai yang liar) karena ia kotor."
(Muttafaq Alaihi.)
Ma'na Hadits
Hukum mentaati Rasulullôh SAW adalah wajib berdasarkan Nash Al-Qur'an. Betapa Rasulullôh sangat mementingkan dalam menyebarkan da'wahnya dimana Baginda ingin menyampaikannya kepada segenap umat manusia dengan secepat mungkin. Untuk itu, baginda memerintahkan seorang juru penyeru supaya segera menyampaikan kepada seluruh umat manusia dengan sesuatu yang wajib diikutinya dan sesuatu yang haram didapatinya (dimakan) seperti haram memakan daging keledai kampung / peliharaan, sebab daging keledai kampung itu najis. Seruan ini didengar oleh seluruh kaum Muslimin dan mereka terpaksa menumpahkan isi gidir mereka dan membasuhnya dikhawatirkan masih ada sisa-sisa daging keledai yang sudah dimasak. Hal ini dilakukan demi mentaati perintah Allôh dan Rasul-Nya dan karena sesuatu yang telah disiapkan oleh Allôh SWT untuk mereka yang berupa pahala di dalam syurga 'Adn.
Fiqh Hadits
1. Harus dilaksanakan panggilan untuk menjelaskan hal-hal penting dari beberapa hukum dan lainnya
2. Haram memakan daging keledai peliharaan.
3. Sembelihan tidak dapat menyucikan hewan yang tidak halal dimakan.
4. Wajib mencuci bekas yang terkena najis ketika hendak digunakan.
5. Keledai liar halal diburu dan halal dimakan.