١٤. عَنْ حُذَيْفَةَ بْنِ الْيَمَانِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
لَا تَشْرَبُوا فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَا تَأْكُلُوا فِي صِحَافِهِمَا فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا وَلَكُمْ فِي الْآخِرَةِ
مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Hadits No. 14
Dari Hudzaifah Ibnu Al-Yamani Radliyallâhu 'anhu bahwa Rasulullôh Shallallôhu 'alaihi wa Sallam bersabda:
Janganlah kamu minum dengan bejana / wadah yang terbuat dari emas dan perak, dan jangan pula kamu makan dengan piring yang terbuat dari keduanya, karena barang-barang itu untuk mereka (orang² kafir) di dunia sedang untukmu di akhirat.
(Muttafaq Alaihi).
Ma'na Hadits
Bejana / wadah yang terbuat dari emas dan perak biasa digunakan oleh orang yang sombong dan hidup mewah. Rasalullôh SAW melarang kita baik lelaki maupun perempuan makan dan minum memakai bejana / wadah yang terbuat dari emas dan perak itu. Nabi SAW menjanjikan kebaikan kepada kita apabila meninggalkan perbuatan tersebut dan janji Nabi SAW itu pasti benar. Jadi, sesiapa yang meninggalkan perbuatan itu di dunia karena mematuhi perintah Nabi SAW, dia akan memperolehnya di akhirat sebagai balasan atas amalnya itu. Nabi SAW memberi ancaman kepada orang yang menggunakannya dengan adzab yang hina sebagai balasan atas pelanggaran terhadap perintah Nabi SAW dan kelak akan dituangkan api neraka jahannam ke dalam perutnya.
Fiqh Hadits
Haram makan dan minum dengan menggunakan bejana yang terbuat dari emas dan perak. Hukum haram ini meliputi kaum lelaki dan kaum wanita.
١٥. وَعَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
الَّذِي يَشْرَبُ فِي إنَاءِ الْفِضَّةِ إنَّمَا يُجَرْجِرُ فِي بَطْنِهِ نَارَ جَهَنَّمَ
(مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ)
Hadits No. 15
Dari Ummu Salamah Radliyallaahu 'anha bahwa Rasulullôh Shallallôhu 'alaihi wa Sallam bersabda:
Orang yang minum dengan bejana dari perak sungguh ia hanyalah memasukkan api jahannam ke dalam perutnya.
(Muttafaq Alaih)
Ma'na Hadits
Orang yang minum dengan menggunakan bejana / wadah dari emas atau perak maka akan menerima adzab dari Allôh SAW karena dia telah melanggar perintah Syariat yang bijaksana. Kelak di hari kiamat dia akan menelan api neraka Jahanam ke dalam perutnya. Siksaan ini sepadan dengan pelanggaran yang telah dilakukan ketika di dunia, yaitu minum dengan menggunakan bejana / wadah yang telah diharamkan oleh Syariat.
Fiqh Hadits
Haram minum dengan menggunakan bejana / wadah yang terbuat dari perak bagi kaum lelaki dan wanita, dan dijelaskan pula siksaan kelak pada hari kiamat bagi orang yang melanggarnya.
١٦. وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ الْلَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ الْلَّهِ صلى الله عليه وسلم
إِذَا دُبِغَ الْإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ
أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ
Hadits no 16
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
Jika kulit bangkai binatang telah disamak maka ia menjadi suci.
Diriwayatkan oleh Muslim.
وَعِنْدَ الْأَرْبَعَةِ:
( أَيُّمَا إِهَابٍ دُبِغَ )
Menurut riwayat Imam Empat:
Kulit binatang apapun yang telah disamak (ia menjadi suci).
Ma'na Hadits
Rasulullah SAW memberitahu kulit bangkai itu najis karena masih ada sisa-sisa darah kental yang melekat padanya. Ia mengandung mikrob-mikrob yang telah dibuktikan oleh ilmu kedokteran modern tentang bahayanya. Nabi SAW memberitahu untuk mensucikan kulit tersebut ialah dengan cara menyamaknya. Dengan cara ini maka hilanglah lendir-lendir najis yang terdapat pada pori-pori kulit itu. Adapun kulit anjing dan kulit khinzir (babi) tidak bisa disucikan dengan disamak apapun, karena keduanya dipandang najis mugholladhoh (najis berat)
Fiqh Hadits
1. Samak itu menggunakan benda² yang sepet (seperti kotoran burung dara, pentil nangka dll) untuk menghilangkan lendir najis yang ada pada pori-pori kulit. Oleh karena itu, hal ini merupakan cara untuk membuat kulit menjadi suci.
2. Samak dapat mensucikan semua kulit bangkai bagian luar maupun bagian dalam, kecuali kulit anjing dan kulit khinzir (babi) serta kulit hewan yang dilahirkan dari (campuran) salah satu keduanya, karena najis keduanya dianggap berat. Inilah menurut pendapat di kalangan Madzhab As-Syafi'i
Sedangkan madzhab Hanafi mengatakan bahwa semua kulit bangkai menjadi suci dengan menyamaknya terlebih dahulu, kecuali kulit khinzir (babi).
Menurut madzhab Maliki, yakni menurut pendapat yang masyhur di kalangan mereka, samak dapat mensucikan semua kulit, tetapi hanya bagian luarannya saja, sedangkan bagian dalamannya tidak dapat disucikan dan
hanya boleh digunakan untuk kegunaan barang-barang kering bukan benda cair, kecuali air, sebab air mempunyai kekuatan daya tolak. Kulit yang telah disamak juga oleh digunakan sebagai hamparan untuk solat, tetapi tidak boleh dijadikan pakaian untuk solat.
Madzhab Hanbali menurut pendapat yang masyhur (dari kalangan mereka) sesungguhnya kulit itu sama sekali tidak bisa suci dengan di samak. Ini adalah merupakan salah satu daripada dua riwayat Imam Malik.
١٧. وَعَنْ سَلَمَةَ بْنِ الْمُحَبِّقِ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ الْلَّهِ صلى الله عليه وسلم
(دِبَاغُ جُلُودِ الْمَيْتَةِ طُهُورُهَا)
صَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ
Hadis No. 17
Dari Salamah Ibnu al-Muhabbiq Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: Menyamak kulit bangkai adalah cara mensucikannya. Hadis shahih menurut Ibnu Hibban.
Ma'na Hadits
Hadits ini telah membuktikan bahwa kulit bangkai adalah najis dan untuk mensucikannya ialah dengan cara menyamaknya, kerana proses penyamakan dapat menghilangkan dan membuang semua lendir najis dari semua pori-pori yang ada pada kulit tersebut.
Fiqh Hadits
Kulit bangkai hukumnya najis, tetapi dapat disucikan melalui proses penyamakan, seperti yang telah diterangkan dengan panjang lebar pada hadits sebelumnya
١٨. وَعَنْ مَيْمُونَةَ رَضِيَ الْلَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: مَرَّ رَسُولُ الْلَّهِ صلى الله عليه وسلم بِشَاةٍ يَجُرُّونَهَا فَقَالَ: لَوْ أَخَذْتُمْ إِهَابَهَا؟ فَقَالُوا: إِنَّهَا مَيْتَةٌ فَقَالَ: يُطَهِّرُهَا الْمَاءُ وَالْقَرَظُ أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ وَالنَّسَائِيُّ
Hadis No. 18
Dari Maimunah Radliyallôhu 'anha berkata bahwa Rasulullah Shallallôhu 'alaihi wa Sallam melewati seekor kambing yang sedang diseret orang-orang. Beliau bersabda:
Alangkah baiknya jika engkau mengambil kulitnya.
Mereka berkata:
Ia benar-benar telah mati.
Beliau bersabda:
Ia dapat disucikan dengan air dan buah Qordhu (ada juga yg mema'nai daun salam)
Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Nasa'i
Ma'na Hadits
Rasulullah SAW melihat seekor kambing mati yang diheret oleh beberapa orang untuk dibuang jauh dari kawasan perumahan supaya orang ramai tidak terganggu dengan baunya yang busuk. Melihat itu, Nabi SAW bersabda kepada mereka:
“Alangkah baiknya seandainya kamu mengambil kulitnya lalu memanfaatkannya.” Ketika mereka menceritakan kepada baginda bahawa kambing yang mereka seret itu telah mati dan menjadi bangkai, maka Nabi SAW bersabda kepada mereka: "Ia dapat disucikan dengan buah al-Qaradh (ada yang mama'nai Al-Qorodh adalah Daun Salam)."
Fiqh Hadits
1. Dilarang menyia-nyiakan harta selagi masih bisa dimanfaatkan walaupun dengan berbagai macam cara.
2. Samak dapat mensucikan kulit bangkai dengan menggunakan buah al-qaradh atau benda lain yang memiliki fungsi sama dengannya seperti tawas dan kulit delima dari segala sesuatu yg sepet yang ia dapat menghilangkan lendir najis yang terdapat pada pori-pori kulit tersebut. Menyamak tidak dapat dilakukan dengan menggunakan panas sinar matahari menurut jumhur ulama. Berbeda dengan pendapat murid-murid Imam Abu Hanifah, dimana mereka membolehkannya.
١٩. وَعَنْ أَبِي ثَعْلَبَةَ الْخُشَنِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قُلْت : يَا رَسُولَ اللَّهِ إنَّا بِأَرْضِ قَوْمٍ أَهْلِ كِتَابٍ أَفَنَأْكُلُ فِي آنِيَتِهِمْ ؟ قَالَ : (لَا تَأْكُلُوا فِيهَا إلَّا أَنْ لَا تَجِدُوا غَيْرَهَا فَاغْسِلُوهَا وَكُلُوا فِيهَا) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Hadits no 19
Dari Abu Tsa'labah al-Khusyani berkata: Saya bertanya, wahai Rasulullah, kami tinggal di daerah Ahlul Kitab, bolehkah kami makan dengan bejana mereka? Beliau menjawab:
Janganlah engkau makan dengan bejana mereka kecuali jika engkau tidak mendapatkan yang lain. Oleh karena itu bersihkanlah dahulu dan makanlah dengan bejana tersebut.
(Muttafaq Alaih)
Ma'na Hadits
Syariat Islam melarang kita makan dan minum dengan menggunakan bekas orang Yahudi dan Nasrani. Barangkali rahsia larangan ini ialah kebanyakan wadah milik mereka adalah najis, sebab mereka tidak pernah memperhatikan masalah bersuci dari najis. Namun ketika dalam keadaan darurat, syariat Islam membolehkan kita untuk menggunakan wadah mereka sesudah mencucinya terlebih dahulu dengan air, agar kita lebih yakin akan kesuciannya.
Fiqh Hadits
1. Boleh menggunakan wadah milik ahli kitab sesudah mencucinya terlebih dahulu.
2. Larangan dalam hadis ini menunjukkan makna makruh (bukan haram), sebab wadah mereka dianggap menjijikkan kerana banyak digunakan untuk sesuatu yang najis.
٢٠. وَعَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَصْحَابَهُ تَوَضَّئُوا مِنْ مَزَادَةِ امْرَأَةٍ مُشْرِكَةٍ
(مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ)
Hadits No. 20
Dari Imran Ibnu Hushoin Radliyallôhu 'anhu
Bahwa Nabi Shallallôhu 'alaihi wa Sallam dan para Sahabatnya pernah berwudlu di mazadah (tempat air yang terbuat dari kulit binatang) milik seorang perempuan musyrik.
(Muttafaq Alaihi)
Ma'na Hadits
Hadits ini merupakan sebagian daripada hadits yang sangat panjang. Lengkapnya adalah Rasulullôh SAW mengutus Sayyidina 'Ali KW. dan seorang sahabat lainnya dalam suatu perjalanan yang dilakukan Beliau bersama para Sahabatnya. Pada saat itu mereka kehabisan air. Nabi SAW Bersabda: “Pergilah kamu berdua mencari air.” Keduanya lalu berangkat dan di tengah perjalanan mereka bertemu dengan seorang wanita yang duduk di atas punggung untanya dengan membawa dua mazadah air. Mereka bertanya: “Dari manakah air itu?” Wanita itu menjawab: “Air ini aku ambil dari tempat yang jauhnya sama dengan perjalanan satu hari dihitung dari saat sekarang ini.” Mereka berkata kepada wanita tersebut: “Pergilah kamu menghadap Rasulullôh SAW” sampai Rawi berkata. Kemudian Nabi SAW meminta satu wadah, lalu baginda menuangkan semua air yang terdapat pada dua mazadah wanita tadi kedalam wadah tersebut. Setelah itu orang-orang dipanggil: “Minumlah dan berilah minum hewan tunggangan kalian!” Orang-orang pun pada minum dan memberi minum pada hewan kenderaan mereka dari air tersebut.
Fiqh Hadits
1. Wadah orang musyrik dianggap suci.
2. Menyamak dapat mensucikan kulit bangkai. Dua mazadah tersebut terbuat dari kulit hewan sembelihan kaum musyrikin, sedangkan sembelihan mereka hukumnya najis.
3. Air milik orang musyrik dianggap suci karena wanita itu yang telah mengambil air, padahal jumlahnya kurang dari dua qullah.
4. Peristiwa ini menunjukkan kemurahan Agama Islam (untuk saling toleransi)
٢١. وَعَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ : أَنَّ قَدَحَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ انْكَسَرَ فَاتَّخَذَ مَكَانَ الشَّعْبِ سِلْسِلَةً مِنْ فِضَّةٍ أَخْرَجَهُ الْبُخَارِيُّ
Hadits No. 21
Dari Anas Ibnu Malik Radliyallôhu 'anhu bahwa bejana / wadah Nabi Shallallôhu 'alaihi wa Sallam retak, lalu Beliau menambal tempat yang retak itu dengan pengikat dari perak.
(Diriwayatkan oleh Bukhari)
Ma'na Hadits
Semua perkataan dan perbuatan Rasulullôh SAW merupakan ketetapan syariat bagi umatnya. Dalam hadits ini Rasulullôh SAW meletakkan perak pada wadah yang telah retak untuk menambalnya supaya tidak bocor. Ini menunjukkan bahwa itu dibolehkan, dan cara ini dikenali dengan istilah at-tadlbib (menambal barang pecah).
Fiqh Hadits
1. Boleh menambal bekas yang retak dengan perak.
2. Minum dengan menggunakan wadah merupakan perbuatan yang dianjurkan oleh syariat.