*MEMAHAMI POLEMIK NASAB DENGAN MUDAH*
*Nasab Ba'alwi Bukan Dibatalkan Kyai Imad, Tetapi oleh para Syarif, Sayyid Dan ulama Nasab."*
*Nasab Ba'lawi tidak pernah Ditetapkan secara Resmi oleh Naqobah Ansab."*
*Nasab ba'lawi adalah baru/muhdatsun dalam daftar dzuriyah nabi*
*Pertanyaan*
Siapakah yang berhak menetapkan dan meresmikan serta membatalkan nasab..?
*Jawab*
a. Ulama Nasab (Nassabah) yaitu para sayyid Dan syarif yang telah mengabdikan diri, waktu dan perhatiannya untuk menjaga nasab Rasululloh
b. Naqobah Ansab/Asyrof yang sudah resmi yang sudah ada sejak zaman abasiah, Dan di abad 6 sudah membuat Daftar Buku Nasab dzuriyah Nabi
*Pertanyaan*
Bisakah seseorang mengaku bernasab pada Rosululloh Tanpa melalui Nasabah Dan Naqobah
*Jawab* :
Tidak bisa. Harus di verifikasi oleh nasabah Dan Ditetapkan oleh Naqobah dg syahadah isbat
*Pertanyaan*
Dapatkah Ulama atau sejarawan. Menetapkan nasab seseorang berdasarkan keyakinan, seperti Ibnu Hajar Al-Haitami, An-Nabhani, dan Ibrahim bin Mansur ?
*Jawab*
Tidak bisa, Kecuali memiliki dalil, Dan dalil tersebut harus diverifikasi oleh *nasabah* Dan diakui oleh *naqobah asyrof*
*Pertanyaan*
Sejak kapan aturan ini ada?
*Jawab*
Naqobah asyrof. Sudah ada sejak zaman abasiah, berlanjut hingga zaman turki Usmany. Namun pasca kesultanan turki Usmani 1924. naqobah Asyrof berkembang di masing-masing daulah menjadi naqobah internasional Dan Naqobah milik qobilah.
Sejak awal berdirinya, Naqobah Asyraf diakui sebagai satu-satunya lembaga yang berhak melakukan pengisbatan dan pencatatan nasab Saadah.
*Pertanyaan*
Nassabah mana yang membatalkan nasab Ba'lawi
*Jawab*
DAFTAR Ulama NASAB (NASSABAH) DAN KITABNYA YANG TIDAK MENGAKUI BA'LAWI SEBAGI DZURIYAH. TIDAK MENCATAT DAN MENAFIKANNYA DALAM DAFTAR DZIRIYAH
1. Abu Al-Faraj AL-ISFAHANI dalam kitabnya : Maqatil At-Thalibiyyin karya (abad ke-4 H).
2. Abu Hasan Al-Ubaidili Al-Husaini dalam kitabnya : Tahdzib Al-Nasab (abad ke-4 H).
3. Abu Hasan Ali Al-UmriAl-Majdi dalam kitabnya: Al-Makhtut (abad ke-5 H).
4. Abu Hasan Ali Al-Umri kitabnya Al-Majdi fi Ansab at-Thalibiyyin (abad ke-5 H).
5. As-Sayyid An-Naqib Abu Muhammad Syamsuddin bin Muhammad Al-Athqa dalam kitabnya : Nihayatul Ikhtisar, Beliau merupakan Imam An-Naqib (pencatat dan pengawas) nasab keluarga Muhammad Shalallahu alaihi wa sallam (abad ke-6 H). Dalam kitab ini, tidak ada nama Ubaidillah bin Ahmad.
6. Fahrurrozi dalam kitabnya : Syajarah Al-Mubarakah (abad ke-6 H).
7. Sultan Raja Al-Asyrof, Umar bin Yusuf bin Rosul menyusun kitab : Thoroful Ash-hab Fi Ma'rifatil Ansab (abad ke-7 H). Beliau adalah penguasa Yaman dari Dinasti Rasuli (keturunan Imam Hasan) yang melakukan sensus terhadap keturunan Nabi di seluruh Yaman, termasuk wilayah Mirbath. Pada masa itu, jumlah Ba'alawi sudah banyak. Hasilnya menunjukkan bahwa tidak ada keluarga Al-Husaini di Yaman pada masa itu; yang ada hanya keturunan Imam Hasan bin Ali dari berbagai kabilah. Semua data diperinci dengan sangat detil dan memuaskan. Tentu saja, keluarga Ba'alawi tidak dimasukkan dalam hasil sensus tersebut. Pada abad ini, belum muncul klaim nama Ubaidillah yang dicantolkan sebagai anak Ahmad bin Isa Al-Husaini.
8. Al-Ubaidili Al-Husaini Ibnu Mahna dalam kitabnya At-Tadzkirah fi Ansab Al-Muthahharah (abad ke-7 H).
9. Jamaluddin bin Ali Ibnu Anbah Al-Husaini dalam kitabnya Udhah At-Thalib Kubra (abad ke-8 H).
10. Jamaluddin bin Ali Ibnu Anbah Al-Husaini dalam kitabnya Umdah At-Thalib Sughra (abad ke-8 H).
11. Syarif Shafiudin Muhammad bin Tajuddin Ibnu Thaqthaqi Al-Husaini dalam kitabnya Al-Ashili (abad ke-8 H).
12. Sayyid Muhammad Sirajuddin bin Abdullah Al-Qosim bin Muhammad Huzam Ar-Rifai Sikhakul dalam karyanya : Akhbar Nasabi Sa'adah Al-Fatimiyah Al-Akhyar (abad ke-9 H).
13. Sayyid Jamaluddin Abdullah bin Abi Al-Barakat Al-Jurjani dalam kitabnya: Musyajarah Al-Kasyaf (abad ke-10 H)
*Pertanyaan*
Naqobah mana yang membatalkan nasab ba'lawi
*Jawab*
Ba'lawi belum pernah dianggap sebagai dzuriyah. Sehingga tidak pernah Di isbat termasuk di abad 6, tidak di tulis oleh naqib, Dan juga tidak terdata di Yaman sebagai Asyrof. (Lihat no 7 : Sultan Raja Al-Asyrof, Umar bin Yusuf bin Rosul, di abad 7)
Bahkan, pada tahun 1899, Amir Hijaz, Syarif Awn Rofiq, mengeluarkan ultimatum kepada klan Ba'alwi agar tidak mengaku-ngaku sebagai Sayyid tanpa isbat dari Naqobah Asyraf. Ini menunjukkan bahwa pengakuan nasab harus didasarkan pada bukti resmi, bukan sekadar klaim .
*Pertanyaan*
Apa langkah mendesak yang harus dilakukan Ba'lawi Dan pemeblanya untuk menghadapi situasi sekarang
*Jawab*
1. Ba'lawi harus segera mampu membuktikan data *kedzuriyahan-nya* kepada para nasabah.
2. Ba'lawi harus segera mendapat isbat nasab
*Pertanyaan*
Bagaimana dengan pembatalan Kyai Imad
*Jawab*
Kyai Imad adalah peneliti nasab berdasarkan *kaidah-kaidah nasab* Kyai imad tidak bertanggung-Jawab oada hasil penggalian data, *baik emas atau batu yang dihasilkan* merupakan data tulisan Dan catatan nasabah.
Benarkah penelitian. Kyai Imad merupakan karya ilmiah?
*Jawab*
Iya, penelitian. Kwalitatuf, Library research. Kajian pustaka. Peneliti tidak boleh membuat data Dan memanipulasi data. Dan peneliti harus mampu mempertanggung jawabkan kesahihan data, dan data tersebut dapat di uji orang lain dengan hasil yang sama.
*Pertanyaan*
Boleh kah kita husnudzon pada Ba'lawi..?
*Jawab*
Tidak boleh, *sebelum ba'lawi mampu membuktikan diri Dan di sahkan oleh naqobah*. Karena kita tidak boleh menyandarkan sesuatu kepada nabi pada bukan, *walaupun sekedar cara nabi tidur, Apalagi Terkait nasab*
*Pertanyaan*
Siapa yang harus membuktikan ketersambungan nasab ba'lawi..?
*Jawab*
Siapapun boleh, asal memiliki data dan diajukan pada naqobah Asyraf
Pasca runtuhnya Kesultanan Turki Usmani pada tahun 1924, proses pencatatan nasab Saadah dilanjutkan secara mandiri di negara-negara yang mewarisi tradisi tersebut. Di Saudi Arabia, misalnya, terdapat Lajnah Ansab yang dipimpin oleh Syarif Syakir bin Haza' Al Abdali Al Hasani. Begitu pula di negara-negara seperti Turki, Maroko, Suriah, dan Irak, yang masing-masing memiliki lembaga Naqobah tersendiri .