Apa Itu Narkoba Pengertian Narkoba
Narkoba atau narkotika dan obat-obatan berbahaya adalah bahan kimia baik sintetik ataupun organik yang merusak kerja saraf. Pengertian narkobaoleh kementerian kesehatan diartikan sebagaiNAPZA. Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif.
Narkoba dapat menyebabkan ketagihan, terganggu pada bagian saraf dan atau mampu tidak sadarkan diri.
Jangan pernah gunakan narkoba Pengertian Narkotika secara umumadalah obat-obatan yang mampu membius. Dengan kata lain, narkotika adalah obat-obatan yang mampu menggangu sistem kerja saraf tubuh untuk tidak merasakan sakit atau rangsangan.
Narkotika pada awalnya ada tiga yang terbuat dari bahan organik yaitu Candu (Papaper Somniferum), kokain (Erythroxyion coca) dan ganja (Cannabis sativa).
Sekarang narkoba jenis narkotika adalah Opium atau Opioid atau Opiat atau Candu, Codein, Methadone (MTD), LSD, PC, mescalin, barbiturat, demerol, petidin, dan lainnya.
Psikotropika adalah salah satu narkoba.Pengertian psikotropikaadalah segala narkoba yang tidak mengandung narkotik atau narkoba yang tidak menyebabkan hilang rasa sakit akan tetapi memberikan efek ketagihan dan terganggunya saraf akan tetapi bukan pada bagian rasa sakit.
Narkoba jenis ini mampu mengubah mental dan tingkah laku penggunanya. Contoh dari psikotropika adalah Ekstasi atau Inex atau Metamphetamines, Demerol. Speed, Angel Dust, Sabu-sabu(Shabu/Syabu/ICE), Sedatif-Hipnotik Benzodiazepin/BDZ), BK, Lexo, MG, Rohip, Dum, Megadon, Nipam.
Akan tetapi, setelah munculnya UU No. 35 tahun 2009, narkoba jenis psikotropika hanya pada golongan III dan IV.
Jenis psikotropika adalah Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium,Mandrax, Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD (Lycergic Syntetic Diethylamide) dan sebagainya.
Selain narkotika dan psikotropika, ada juga zat adiktif.
Akan tetapi, zat adiktif tidak memiliki regulasi yang kuat, bahkan sangat lemah karena tidak menyebabkan gangguan terhadap saraf akan tetapi menstimulasi pengguna tergantung zat adiktif yang dikonsumsi.
Contoh zat adiktif adalah cafein yang mampu menstimulasi saraf untuk lebih aktif bekerja.
Bahaya dan Dampak Narkoba
Sebelum kita membahas lebih jauh tentang bahaya dan dampak dalam penyalahgunaan narkoba, mari kawan kita ketahui dulu apa jenis jenis efek yang ditimbulkan oleh narkoba tergantung jenis narkoba tersebut.
Yang pertama ialah Depresan.
Pengertian depresan adalah substansi atau zat yang mampu menekan sistem kerja saraf pusat (SSP) dan berdampak pada kerja atau aktivitas fungsional pada tubuh yang akan menimbulkan efek tenang pada pemakai depresan serta mampu membuat pengguna tertidur bahkan tidak sadarkan diri.
Apabila narkoba jenis depresan dikonsumsi dalam dosis yang berlebih (sublethal dose atau lethal dosis) maka akan menyebabkan kematian pada pengguna.
Narkoba jenis depresan dapat anda temukan pada Opioda dan berbagai modifikasi dari morphin dan heroin.
Narkoba yang marak dipasaran yang sering disalahgunakan oleh masyarakat adalah putaw.
Depresan dalam ilmu medis digunakan untuk menghilangkan rasa sakit saat pengobatan atau pain-killer.
Narkoba juga memberikan dampak stimulan. Stimulan yang dimaksud adalah mampu merangsang fungsi tubuh pengguna serta menambah gairah dan kesadaran pengguna (self-conscius).
Sesungguhnya, zat zat stimulan banyak tersebar diberbagai sumber, bahkan bukan pada narkoba, contohnya Caffein pada kopi yang menambah daya konsentrasi otak.
Salah satu contoh narkoba dan narkotika yang memberikan efek stimulan adalah kokain (Cocain), amphetamin, Shabu-shabu dan ekstasi.
Tablet atau pil ekstasi merupakan jenis narkoba/narkotika yang paling sering digunakan oleh orang gila kerja di masyarakat untuk menambah kesadaran mereka, akan tetapi efek candu yang diberikan memberikan dampak yang merugikan pada tubuh manusia dan sistem sarafnya (Sebentar kita bahas dampaknya yah).
Jenis efek ketiga adalah Halusinogen.
Pengertian halusinogen adalah subtansi atau zat yang memberikan efek perubahan daya persepsi pada pengguna yang menyebabkan kesadaran pengguna terganggu dan menyebakan halusinasi.
Halusinasi sendiri adalah keadaan dimana merasakan sesuatu yang tidak sesuai dengan penangkapan alat indra yang ada seperti melihat hal hal yang tidak nyata atau secara eksistensi memang tidak ada, mendengarhal hal yang tidak ada dan lainnya.
Jenis narkoba / narkotika yangmampu memberikan efek halusinogen mescaline yang dapat diekstrak dari jenis kaktus serta senyawa psilocybin yang diekstrak dari sejenis jamur.
Narkoba dan narkotika yang sering digunakan dimasyarakat adalah LSD, marijuana serta ganja.
Setelah membahas tiga hal diatas, mari kita ke bagian inti yaitu bahaya dan dampak narkoba dan narkotika.
Secara garis besar, ada tiga bahaya dan dampak narkoba yaitu dampak penyalah gunaan narkoba terhadap fisik pemakai, dampak penyalahgunaan narkoba terhadap psikis pemakai dan dampak penyalahgunaan narkoba terhadap lingkungan sosial.
Tips Cara Menghindari Narkoba
1. Jangan pernah mencobanya, walaupun untuk iseng atau untuk alasan lain, kecuali perintah dokter/alasan medis.
2. Kuatkan iman, mantapkan pribadi, pakailah rasio (pemikiran, pertimbangan) lebih banyak dari pada emosi.
3. Jangan menghindar dari problem, tetapi hadapi dan atasi persoalan sampai tuntas, bila tak mampu konsultasi pada ahli.
4. Pilihlah pergaulan yang aman jangan yang berbahaya.
5. Pilih kegiatan yang sehat, tak merugikan diri sendiri ataupun orang lain, ikutilah klub olah raga, organisasi sosial. Lakukan hobi bersama teman dan keluarga.
6. Gunakan waktu dan tempat yang aman, jangan keluyuran malam-malam. Bersantailah dengan keluarga, berkaraoke, piknik, makan bersama, masak bersama, beres-beres bersama nonton bersama keluarga.
7. Selalu berusaha menjadi pribadi yang baik, bertindak positif, bertanggungjawab, jadilah figure/sosok yang diteladani.
8. Berusahalah “saling mendengar”, saling mengingatkan dan saling memaafkan agar semakin mendewasakan pribadi masing-masing.
9. Buatlah keluarga, rumah tangga, menjadi tempat yang paling menyenangkan, paling menenangkan sehingga membuat “betah” tinggal bersama “sahabat”.
10. Selalu ingatkan, bahwa ancaman hukuman untuk penyalah guna Narkoba, apalagi bagi pengedar Narkoba adalah Lembaga Pemasyarakatan.
11. Ingatkan bahwa Narkoba akan merusak kerja otak, susunan syarafpusat, merusak ginjal, lever dan sebagainya.
Lebih baik mencegah putra-putri kita terkena pengaruh Narkoba daripada kita harus mengobatinya.
Karena untuk proses pengobatan dan penyembuhan tidaklah mudah dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
Inilah daftar nama narkotika baru yang telah diatur dalam Permenkes No 13/2014 antara lain adalah sebagai berikut :
*.Methylone (MDMC), turunan dari jenis narkoba Cathinone, memiliki efek samping stimulan, halusinogen, insomnia, dan sympathomimetic
*.Mephedrone (4-MMC), turunan dari jenis narkoba Cathinone, memiliki efek samping stimulan, meningkatkandetak jantung, dan harmful
*.Pentedrone, turunan dari jenis narkoba Cathinone, memiliki efek saping psychostimulant
*.4-MEC, turunan dari jenis narkoba Cathinone, memiliki efek samping stimulan dengan efek empathogenic
*.MDPV, turunan dari jenis narkoba Cathinone, memiliki efek samping euphoria, stimulan, efek aphrodisiac, dan efek empathogenic
*.Ethcathinone (N-ethylcathinone), turunan dari jenis narkoba Cathinone, memiliki efek samping psychostimulant
*.MPHP, turunan dari jenis narkoba Cathinone, memiliki efek samping psychostimulant
*.JWH-018, Syntetic Cannabinoid, memiliki efek samping halusinogen, efek cannabinoid, dan toxic
*.XLR-11, Syntetic Cannabinoid, memiliki efek samping halusinogen, efek cannabinoid, dan toxic
*.DMA (Dimethylamphetamine), turunan Phenethylamine, memiliki efek samping stimulan, lebih rendah efeknya dari methamphetamine
*.5-APB, turunan Phenethylamine, memiliki efek samping stimulan, empathogenic
*.6-APB, turunan Phenethylamine, memiliki efek samping euphoria
*.PMMA, turunan Phenethylamine, memiliki efek samping stimulan, halusinogen, insomnia, dan sympathomimetic
*.2C-B, turunan Phenethylamine, memiliki efek samping halusinogen
*.DOC, turunan Phenethylamine, memiliki efek samping Euphoria, archetypal psychedelic
*.25I-NBOMe, turunan Phenethylamine, memiliki efek samping stimulan, halusinogen, dan toxic
*.25B-NBOMe, turunan Phenethylamine, memiliki efek samping stimulan, halusinogen, dan toxic
*.25C-NBOMe, turunan Phenethylamine, memiliki efek samping stimulan, halusinogen, dan toxic.